Rabu, 19 Februari 2014

Mari Kita Kawal dan Pantau putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Karo

Proses Pelengseran Bupati Karo Masih Panjang

Setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi, tidak otomatis Kena Ukur lengser dan digantikan wakilnya.

Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan DPRD Karo. Langkah pertama yang harus dilakukan DPRD Karo setelah keluar putusan MA tertanggal 13 Februari adalah menggelar rapat paripurna.

Tahapan ini diatur di PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, Pasal 123 huruf d.

Bunyinya; Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah kepada Presiden.

Selanjutnya pasal 123 huruf (e) bunyinya: Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Dengan demikian, begitu nantinya DPRD sudah memutuskan pemberhentian bupati Karo, hasilnya harus disampaikan ke presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi.

Dalam kasus pelengseran Bupati Garut Aceng Fikri, Gamawan mengatakan, proses administrasi sebelum keluar Kepres yang mengesahkan pelengseran bupati, memang diatur paling lama 30 hari. Tapi, lanjutnya, pemerintah juga ingin cepat, kurang dari 30 hari, jika memang semua prosedur sedah sesuai aturan.

"Sebenarnya proses ke kemendagi 30 hari. Kalau surat DPRD sudah sampai, dalam 30 hari kita menentukan sikap. Ya mudah-mudahan bisa 10 hari kalau sudah pasti," begitu kata Gamawan dalam kasus Aceng Fikri.

Meski tidak 10 hari, dalam kasus Aceng, Kepres pelengseran bupati yang nikah siri dan dalam sekejab menceraikannya lagi itu, sudah keluar dalam waktu 20 hari.

MA mengabulkan permohonan PRD Garut untuk pelengseran Aceng pada 26 Desember 2012. Selanjutnya, DPRD Garut menggelar paripurna 1 Februari 2013. Pada 4 Februari 2013, keputusan paripurna disampaikan ke presiden melalui mendagri.

Lantas, Kepres pengesahan pelengseran Aceng diteken Presiden SBY pada 20 Februari 2013.

Setelah Kepres pelengseran bupati Karo nantinya keluar, apakah wakilnya otomatis menjadi bupati definitif?

Rupanya belum. Merujuk kasus Aceng, setelah Kepres pelengseran keluar, mendagri mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.

Begitu SK Mendagri sudah keluar, maka DPRD harus menggelar rapat paripurna lagi untuk menetapkan Plt Bupati itu sebagai bupati defintif. Nah, selanjutnya, hasil paripurna disampaikan ke mendagri.

Tahapan berikutnya, mendagri mengeluarkan SK pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif. Selanjutnya, dilakukan pelantikan.


Sumber:http://www.jpnn.com/

Tidak ada komentar: