Jumat, 11 Oktober 2013

Warga Tanah Karo Ngamuk Di PN Medan


MEDAN simantab.com – Puluhan warga Desa Ritengah Kecamatan Sukabuluh Kabupaten Tanah Karo mengamuk di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/10/2013).

Mereka memprotes tindakan jaksa penuntut umum Rismadi yang membawa perkara persidangan dua terdakwa yakni Sukiman dan Khairuddin Kembaren warga Desa Ritengah Kecamatan Sukabuluh Kabupaten Tanah Karo di Pengadilan Negeri Medan.Menurut mereka seharusnya persidangan itu dilakukan di Kabupaten Karo karena kejadiannya di daerah tersebut.

Salah seorang warga, Julianus Sembiring ditengah protesnya dengan nada tinggi mengatakan kasus ini bermula dari sengketa antara masyarakat dengan pihak PT Wom Electric Power (WEP) sebuah Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan pihak warga Desa Ritengah Kecamatan Sukabuluh Kabupaten Tanah Karo.

Dimana keduanya dianggap telah mempergunakan dokumen palsu atas kepemilikan tanah yang diklaim milik PT WEP, padahal keduanya memiliki alas hak dilahan yang disengketakan dengan barang bukti SKT 95.Namun kenapa keduanya dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemakaian dokumen palsu yang belum tentu kebenarannya.

Julianus juga mengungkapkan dari awal proses penyelidikan hingga penuntutan langsung ditangani oleh Poldasu dan Kejatisu hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.Walau sudah dua kali disidangkan pihak kejaksaan tidak pernah memberitahukan kepada keluarga.

Selain itu, kejadian perkaranya di Tanahkaro justru disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.Sehingga kami pun datang ke Medan untuk menyaksikan langsung proses persidangan.Terpisah Jaksa Penuntut Umum Rismadi SH, saat dikonfirmasikan permasalahan tersebut enggan berkomentar.

“Maaf ya, adek-adek wartawan coba saja langsung konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejatisu,”ungkap Rismadi yang langsung ngacir dari kejaran wartawan(dna)

(Sumber : Harian Simantab)

Tidak ada komentar: