Jumat, 11 Oktober 2013

DPRD Karo Sidak Mega Proyek PT WEP

TANAH KARO | SUMUT24

Tiga komisi DPRD Karo melakukan kunjungan kerja ke PT Wampu Electric Power (WEP) yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh, Kamis (26/9). Kunjungan itu merupakan hasil rapat komisi untuk meninjau ulang izin PT WEP.
Peninjauan dilakukan karena ada indikasi perusahaan yang bergerak di bidang hydro power bersama dua perusahaan Korea pengelola PLTA, bertentangan dengan izin Menteri Kehutanan RI.

Pasalnya, luas areal tidak sesuai dengan peta yang diterbitkan seluas 35,68 ha. Selain itu masih ada izin yang belum dimiliki perusahaan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Karo.
Itu pernah dikatakan ketua tim verifikasi DPRD Karo, Efendi Sinukaban SE beberapa waktu lalu kepada wartawan. Menurutnya, PT WEP belum memiliki izin gangguan usaha PLTA dan jaringan transmisi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DAM, sand trap, waterway, head tank, penstock, tail race, switchyard dan IMP menara jaringan transmisi. Untuk itu DPRD Karo mendesak pihak Pemkab Karo segera menghentikan segala aktivitas pembangunan PT WEP.

Di lokasi pembangunan, para anggota DPRD Karo dan Kepala Dinas Kehutanan Ir Sucipto hanya disambut dua wanita muda yang mengaku staf perusahan tersebut. Wanita muda itu hanya mengatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk memberikan penjelasan mengenai aktifitas perusahan dimaksud.

?Langsung aja jumpai Humasnya Pak Raja Edward Sebayang ke rumahnya di desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binaga. Hanya itu pesannya kepada kami. Kami engak tau apa-apa soal ini,? ujar kedua wanita ini kepada sejumlah anggota DPRD disaksikan sejumlah wartawan.

Kecewa dengan jawaban keduanya, para anggota dewan langsung terjun ke base camp pembangkit untuk meninjau aktifitas perusahaan. Para anggota dewan itu masing-masing Siti Aminah Perangin-angin SE MSP, drs Darta Bangun, Martin Luther Sinulingga dan Chairani br Karo dari Komisi C. Serta anggota komisi A, Suranta Ginting SE, Harapen Sitepu, Ir Monni Pandia. Komsi B Eka Jaya Sitepu SE, Inganta Kembaren SH, Pengamat Sembiring SE, Sudirman Ginting dan Sentosa Sinulingga.

Siti Aminah Perangin-angin mengharapkan agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan. Sebab, secara tidak langsung perusahaan pembangkit listrik ini telah membodohi masyarakat Karo.
Menurutnya, setiap pembangunan usaha harus dilengkapi dengan syarat mutlak pengajuan izin usaha atau HO (Hinder Ordonantie). "Usaha Galian C saja harus mengurus izin HO, apalagi perusahaan besar seperti PT WEP. Namun sampai sekarang perusahaan tersebut belum meminta persetujuan dari saya pribadi, karena ladang saya telah mereka buka tanpa seizin saya," ujar Ketua Fraksi PDIP ini.

Lanjut Siti Aminah, izin usaha diberikan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta lingkungan hidup. Jadi syarat dikeluarkannya izin usaha harus ada persetujuan tetangga atau tidak ada yang keberatan.

?Jelas saya keberatan dong, karena saya tidak mengetahui itu. Apalagi tanah saya yang diambil, udah puluhan tahun tanah ini diusahai untuk bertani,? ujarnya.


"Untuk itu saya sangat menyesalkan sikap Bupati Karo yang mengatakan bahwa ijin PT WEP sudah miliki ijin. Namun, apakah pemindahan saluran air sungai Lau biang ini telah memiliki izin. Itu kan patut dipertanyakan," ujarnya.

Apalagi, lanjut Siti Aminah, beredar isu di masyarakat bahwa perusahaan tersebut milik mantan Wakil Presiden HM Yusuf Kalla. Sehingga pemerintah daerah takut untuk mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan aktifitas perusahaan teresbut. "Hal ini patut dipertanyakan kepada pemerintah daerah, agar status izin pinjam pakai kawasan hutan bisa diperjelas," katanya.

Hal sama juga dikatakan Martin Luther Sinulingga. Menurutnya, PT WEP harusnya datang ke Tanah Karo untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Untuk itu, dia berharap agar persoalan ganti rugi secepatnya diselesaikan.

"Kalau PT WEP ingin dicintai masyarakat Karo, khususnya warag Desa Rih Tengah, ganti rugi harus secepatnya diselesaikan," katanya.

Sementara itu, Kadis Kehutanan Karo, Ir Sucipto mengatakan, alas hak pinjam pakai lahan 91 hektar di kawasan hutan sudah dimiliki PT WEP. "Izinnya sudah dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Dinas Kehutanan Karo hanya sebatas mengetahui saja," katanya.

Sedangkan Humas PT WEP, Raja Edward Sebayang kepada wartawan, Kamis (26/9) malam mengatakan, PT WEP telah mengantongi izin dari pemerintah. "Soal ganti rugi lahan dari masyarakat, juga sudah diselesaikan," katanya singkat. (JUS)


(Sumber: Harian Sumut24)

Tidak ada komentar: