Jumat, 11 Oktober 2013

DPRD Karo Tuding PT Wampu Electric Power Bodohi Masyarakat



Anggota Komisi A,B, dan C DPRD Karo ketika 
mengunjungi PT WEP


DPRD Kaabupaten Karo menuding PT Wampu Electric Power (WEP) yang bergerak dibidang Hydro Power hanya membodohi masyarakat di daerah itu. Penilaian itu menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu.
Hal itu dikayakan anggota Komisi C DPRD Karo ketika melakukan kunjungan kerja bersama komis A dan B ke perusahaan yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) , di Desa Rih Tengah, kecamatan Kutabuluh, Kamis (26/09/2013).

Tujuan para anggota dewan melakukan kunjungan kerja ini adalah untuk meninjau ulang ijin PT WEP. Dimana perusahan yang bergerak dibidang Hydro Power bersama dua perusahan dari Korea yang mengelola PLTA bertentangan dengan ijin Menteri Kehutanan RI.

Selain bertentangan dengan ijin Menhut RI mengenai perluasan areal yang dilakukan perusahan yang tidak sesuai dengan luas peta yang diterbitkan seluas 35,68 Ha, masih ada ijin yang belum dimiliki perusahan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Karo. Seperti yang dikatakan oleh ketua Tim Verifikasi DPRD Karo Efendi Sinukaban beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan, PT WEP belum memiliki ijin gangguan usaha PLTA dan jaringan transmisi, ijin mendirikan bangunan (IMB), DAM, sand trap, waterway, head tank, penstock, tail race, swicthyard, dan IMB menara jaringan transmisi. Untuk itu DPRD Karo mendesak pihak Pemerintah Kabupaten Karo untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan PT WEP.

Setiba di lokasi pembangunan PT WEP, para anggota DPRD Karo dan Kepala Dinas Kehutanan, Ir Sucipto hanya disambut dua wanita muda yang mengaku staff perusahaan tersebut. Kedua wanita itu pun mengatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk memberikan penjelasan mengenai aktifitas perusahaan yang itu. ”Langsung aja jumpai Humasnya Pak Raja Edward Sebayang ke rumahnya di Desa Perbesi. Hanya itu pesannya kepada kami. Kami gak tau apa-apa soal ini,” ujar kedua wanita ini kepada sejumlah anggota DPRD disaksikan sejumlah wartawan.

Karena kecewa dengan situasi yang ada, para anggota Komisi C yang terdiri dari Siti Aminah Peranginangin, Darta Bangun, Martin Luther Sinulingga, Chairani br Karo dan Komisi A terdiri dari Suranta Ginting, Harapen Sitepu, Monni Pandia serta komisi B terdiri dari Eka Jaya Sitepu, Inganta Kembaren, Pengamat Sembiring, Sudirman Ginting, Sentosa Sinulingga terjun menuju lokasi bangunan pembangkit listrik yang berjarak sekitar 9 Km dari base camp/kantor untuk meninjau aktifitas perusahaan.

Siti Aminah Peranginangin kepada sejumlah wartawan mengatakan, agar masalah ini harus secepatnya dapat diselesaikan .Sebab, secara langsung perusahan ini telah membodoh-bodohi masyarakat Karo.Dimana setiap pembangunan usaha harus dilengkapi dengan syarat mutlak pengajuan ijin usaha atau HO (Hinder Ordonantie).

“Ijin usaha ini diberikan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Jadi setiap dikeluarkannya ijin usaha ini, salah satu persyaratannya harus ada surat persetujuan tetangga atau tidak berkeberatan.Seperti, batas-batas lahan perusahan yang dijadikan tempat usaha.

Jelas saya keberatan dong, karena saya tidak mengetahui itu. Apalagi tanah saya yang diambil udah puluhan tahun tanah ini diusahai untuk bertani,” ujarnya.
Ditambahkannya, PT Wampu ini diduga akan membuka salah satu tambang yang belum diketahui. ”Ini masih dugaan saya ya, sebab dilihat dari cara kerja alat beratnya tadi,” imbuhnya mengakhiri.

Terkait timbulnya dugaan dan isu-isu yang beredar di masyarakat, perusahan tersebut milik salah satu mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Sehingga pemerintah daerah takut untuk mengambil tindakan tegas untuk memberhentikan aktifitas perusahan tersebut. Hal ini patut dipertanyakan kepada pemerintah daerah agar dapat diperjelas status ijin pinjam pakai kawasan hutan.


Tidak ada komentar: