Sabtu, 12 Oktober 2013

Penerimaan Security PT WEP ‘Kangkangi’ Peraturan Kapolri

Penerimaan satpam di PT Wampu Electric Power (PT WEP) bergerak di bidang pembenahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), yang beroperasi di Desa Amburidi, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo diduga mengangkangi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya, para satpam yang diangkat diduga tidak memiliki standart kompetensi yang memadai.

Hal itu diungkapkan sejumlah masyarakat Rih Tengah dan Amburudi kepada wartawan di areal PT WEP yang merupakan wilayah pemukiman warga desa, kemarin.

Menurut warga, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajeman Pengamanan (SMP) Organisasi, Perusahaan dan atau instansi/ lembaga pemerintah, satpam adalah satuan atau sekelompok petugas yang dibentuk terstruktur untuk melaksanakan atau menyelenggarakan keamanan swakarsa terbatas di lingkungan organisasi kerjanya, sehingga berfungsi selaku corporate security.

Selain itu, sambung warga, guna menjamin profesionalisme yang mempunyai satu standart kompentensi memadai, satpam haruslah dihasilkan dari satu proses pelatihan yang terakreditasi yang diakui oleh Polri, khususnya pelatihan “kepolisian terbatas” untuk semua jenjang pelatihan sesuai dimuat pada Peraturan Kapolri.

Faktanya di lapangan, PT WEP memiliki 18 anggota Satpam yang ditugaskan di tempat itu. “Coba kalian tanyakan apakah mereka sudah jelas memiliki kartu tanda anggota (KTA),” terang warga bermarga Ginting (40) sembari mengaku lama menjadi Satpam di Jakarta.

Tarigan, salah seorang anggota Satpam PT WEP yang ditemui sejumlah wartawan di pos satpam itu, menjelaskan bahwa anggota satpam di PT WEP berjumlah 18 orang. Ke-18 personil itu kata dia, dibekali dua macam atribut dengan logo Polda Sumatera Utara. “Saya pribadi saat ini dalam masa training selama 3 bulan. Masalah peraturan yang mengatur keberadaan kami, nanti kami sampaikan kepada atasan,”ujarnya polos.

Sementara itu, Humas PT WEP Perdana Sebayang ketika dikonfirmasi lewat seluler, mengakui masih ada kekurangan yang belum ditempuh. Namun humas yang mengaku berada di Jakarta ini tidak merinci item kekurangan tersebut.

“Soal legalitas karyawan satpam kurasa belum. Pun demikian, silahkan berkoordinasi dengan Raja Edward Sebayang (Kades Perbesi), karena saat ini saya lagi cuti dan berada di Jakarta,” ujar Perdana Sebayang.

Sementara Raja Edward yang sempat dihubungi sejumlah wartawan justru balik bertanya. “Apa rupanya bahasa humas sama kalian?,” ujar Raja. Namun beberapa kemudian, Raja Erwad Sebayang akhirnya angkat bicara dan mengaku bahwa karyawan Satpam yang ada di PT WEP itu semuanya resmi. “Mereka latihan di Polda Sumatera Utara. Yang melatihnya Serma Susno,” jelasnya.

Ketika dipertanyakan kenapa anggota Satpam belum dibekali kartu anggota, Sebayang mengaku belum mengetahui kalau masalah tersebut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Marcelino Sampouw melalui Kasat Binmas, AKP Adil Sembiring melalui selulernya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tentang keberadaan satpam di PT WEP.

“Jika dikaji dari mekanisme setiap penerimaan Satpam di daerah, maka pihak PT WEP sudah terindikasi mengangkangi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 tahun 2007. Namun demikian, kita akan segera investigasi lapangan guna meluruskan pernyataan dan pertanyaan para rekan wartawan,” tegas Sembiring.(pardi)






(Sumber:Harian Simantab)

Tidak ada komentar: