Kamis, 03 April 2014

Surat Pemberhentian Bupati Karo Diminta Segera Dikirim Ke Presiden

Surat pemberhentian Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang disampaikan DPRD Karo ke Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), sudah sesuai dengan seluruh mekanisme peraturan perundang-undangan.

Baik dari surat Keputusan Mahkamah Agung RI (MA) RI dan dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD Karo yang korum menyetujui pemberhentian Bupati Karo. Saat ini surat pemberhentian disampaikan DPRD Karo itu telah di meja Gubsu, yang sebelumnya telah diproses di ruang Biro Otda dan Asisten I Pemprovsu.

Masyarakat Tanah Karo sepertinya tidak sabar menunggu proses itu. Karenanya, sesuai audiensi tokoh masyarakat dan lintas LSM di Tanah Karo, ratusan masyarakat hari ini (maksudnya Selasa 1/4-red) akan mendatangi kantor Gubsu di Medan. Mereka akan mempertanyakan pihak Gubsu, sejauhmana surat pemberhentian Bupati Karo, telah ditindaklanjuti.

Demikian ditegaskan Ketua DPRD Karo, Efendy Sinukaban SE kepada wartawan, Senin (31/3) di Kabanjahe.

“Saya sudah jelaskan, surat pemberhentian yang dikirim DPRD Karo ke Gubsu telah sampai dan DPRD Karo juga telah audiensi dengan Gubsu, Biro Otda dan Asisten I beberapa hari lalu,"katanya.

Namun pihaknya maklum, masyarakat merasa kurang yakin dan dasar itulah mereka rencananya besok mau audensi dengan Gubsu. Mereka menyebut audiensi secara damai dan tertib.

Jumlahnya berkisar 100 massa. "Itulah pengakuan tokoh masyarakat dan LSM yang mendatangi saya di kantor DPRD Karo,"katanya.

DPRD Karo telah memberhentikan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari jabatannya sebagai Bupati Karo setelah menggelar paripurna, Kamis (13/3) silam dengan menerbitkan keputusan DPRD Karo No 1/Tahun 2014 tentang pemberhentian Bupati Karo dan mengacu kepada Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) No 01 P/KHS/2014. Jadi tidak ada masalah apa-apa lagi.

“Memang tinggal selangkah lagi, yakni surat pemberhentian itu diteruskan Gubsu secepatnya ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,”tambah Effendy.

Terpisah, tokoh masyarakat Hendra Sembiring Pandia, merasa heran dengan sikap Gubsu Gatot Pudjonugroho. Proses pemakzulan Bupati Karo, sudah sesuai peraturan perundang-undangan, kok masih ditahan-tahan. Ada apa ini. Gubsu harus menjelaskan kepada masyarakat, agar rakyat tidak bingung, untuk mencegah tejadinya konflik di Tanah Karo, apalagi jelang Pemilu,"ketusnya.

Pada kesempatan itu, Effendy Sinukaban menyampaikan, pembahasan R-APBD Karo 2014 berjalan baik. Sudah dilakukan pembahasan KUA-PPAS. Tim anggaran pihak eksekutif telah memaparkan KUA. Sedangkan PPAS belum, mengingat pihak Pemprovsu melakukan Musrenbang mulai 1 April sampai 4 April 2014 di Medan.

Akibat Musrenbang itu, tim anggaran eksekutif Pemkab Tanah Karo dan DPRD juga diundang hadir ke Medan. Sebab itu, pembahasan R-APBD Karo akan dimulai setelah Musrenbang Pemprovsu berakhir.

Setelah pemaparan PPAS disampaikan tim anggaran eksekutif Pemkab Karo dan setelah sesuai akan dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan. "Diperkirakan, total APBD Karo 2014 berkisar Rp 1 triliun,"bebernya.



Sumber :http://harianandalas.com/

Tidak ada komentar: