PT Wampu telah dijadikan ATM oleh Bupati Karo
Sejak dimulai, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) pada awal tahun 2010 yang dikelola PT Wampu Electric Power (WEP) bersama dua perusahaan dari Korea di Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh ,Kabupaten Karo, atau 75 Km jaraknya dari Kota Kabanjahe masih saja dipermasalahkan bahkan menimbulkan konflik.
Pasalnya, dari soal pembebasan tanah adat, pengelolaan kawasan hutan, soal penyimpangan ketenagalistrikan, perluasan areal yang tidak sesuai dengan peta yang diterbitkan Menteri Kehutanan RI dan masih ada beberapa ijin yang belum sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Karo, tak satupun yang dapat diselesaikan oleh pihak Pemkab Karo.
Padahal perusahaan tersebut berada di wilayah kabupaten Karo. Namun pihak pemkab Karo terkesan tutup mata dengan persoalan-persoalan yang ada. Sehingga timbul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat bahwa Pemkab Karo sudah menerima upeti dari perusahan yang dimaksud. Ditengarai belum adanya perintah resmi dari Pemkab Karo kepada PT Wampu untuk menghentikan sementara segala aktifitas mereka.
”Kalau begini terus ,Pemerintahan kabupaten Karo mana bisa maju. Apalagi anggota DPRDnya, gak satu hati semua. Ada yang pro bupati, ada yang kontra. Bahkan dari isu yang berkembang , PT Wampu telah dijadikan ATM oleh Bupati. Ironisnya, ada juga sebagian anggota DPRD ikut-ikutan menjadikan ATM perusahan tersebut,” kata Brema Pandia kepada sejumlah wartawan di halaman kantor DPRD, Senin (30/09/2013).
Sementara salah satu sumber yang mohon tidak menyebutkan namanya demi keselamatan nyawanya mengatakan, Pembangunan PLTA di Desa Rih Tengah hanya modus belaka. Bahkan disebut-sebut akan dibangun salah satu tambang besar yang belum bisa dipastikan. ”Mungkin saja tambang nikel atau emas. Jadi menurutku, ijin perluasan areal sekitar 35,68 Ha yang belum ditunjukkan kepada masyarakat Karo adalah ijin pertambangan,” cetusnya.
Dugaan itu juga diperkuat pernyataan Siti Aminah Peranginangin, anggota komisi C DPRD Karo kepada sejumlah wartawan ketika melakukan kunker ke PT WEP pada Kamis, (26/09/2013). ”Lokasi ini bukan hanya PLTA saja yang akan dibangun, tapi mungkin ada salah satu tambang yang akan dibuka di sini, namun ini hanya dugaan saya dulu,” ujar Siti Aminah pada saat itu.
Menanggapi hal ini, Chairani br Karo didampingi Martin Luther Sinulingga kepada wartawan menyatakan, akan terus mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang ada, agar bisa secepat mungkin selesai. ”Kita akan memperjuangkan hak-hak rakyat. Amat terlebih lahan masyarakat yang telah diserobot oleh perusahan tersebut. Sebab lahan itu telah puluhan tahun diusahai untuk bertani,” ujar Chairani diamini Martin yang keduanya anggota Komisi C DPRD Karo, Senin (30/09/2013) di kantor dewan kepada sejumlah wartawan.
Sekedar mengingatkan, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Wampu, Sumatera Utara yang dikembangkan oleh PT Wampu Electric Power telah menandatangani perjanjian jual/beli listrik (Power Purchase Aggrement/PPA) dengan PT Perusahan Listrik Negara (PLN) dengan masa kontrak selama 30 tahun dengan harga sebesar US$7,23 sen per kilowatt hour (kWh). Sesuai dengan keterangan pers Manajer Komunikasi PT PLN, Bambang Dwiyanto pada Selasa 19 April 2011di Jakarta, PLTA Wampu memiliki kapasitas 3×15 Megawatt (MW).
Penandatanganan kontrak ini dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan dan Direktur Utama Wampu, Choi Chung Yul pada 12 April 2011 lalu. Wampu Electric Power adalah perusahan konsorsium yang pemegang sahamnya dimiliki oleh Korea Midland Power Co Ltd (Komipo)-Daewoo Enginering Co (Daewoo)-PT Mega Power Mandiri (MPM).
Sumber:http://m.simantab.com/?p=11083
Tidak ada komentar:
Posting Komentar