Pasca keluarnya putusan MA terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, kemarin, beredar sejumlah spanduk putih di berbagai titik di kota Kabanjahe yang isinya terkesan menghujat Bupati Karo.
Di antaranya, “Keputusan MA Memberhentikan Bupati Karo Bersifat Final., Tidak Ada Upaya Hukum Banding.
(UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 29 Ayat 4 Huruf C). Bahkan lebih ekstrim lagi.. “Usir Karo Jambi dari Tanah Karo..”Seperti terpampang di Jalan Veteran, Jalan Letjen Jamin Ginting dan Jalan Kapten Pala Bangun, bahkan persis di depan rumah dinas bupati spanduk tersebut terpampang dengan jelas.
Tak pelak lagi beragam komentar pun bermunculan dari warung-warung tempat rakyat biasanya berdiskusi sambil menghabiskan waktu. A Ginting, D Ginting, I Sembiring warga Kabanjahe mengaku, terkejut ketika melihat spanduk putih bermunculan di sejumlah lokasi strategis di Kabanjahe, terkait dengan pemakzulan Karo Jambi.
Mereka mengaku tidak berpikir negatif terhadap isi tulisan spanduk, itu adalah cara rakyat berekspresi, di era demokrasi bebas dan zaman keterbukaan seperti sekarang. “Sah-sah saja mengutarakan pendapat dalam berbagai bentuk, itu adalah warna demokrasi ala daerah kita,”ujarnya.
Namun saya tangkap, pasca keluarnya putusan MA mengabulkan pemakzulan Karo Jambi sebagai klimaks opini rakyat akibat kepemimpinan Karo Jambi yang selama ini diyakini jauh dari fisi kerakyatan."Sepanjang diutarakan atau disampaikan masih menjaga norma-norma atau adat dan buadaya kita, tidak ada yang patut dikhawatirkan,"ketus D Ginting.
Sementara Ketua DPRD Karo, Effendy Sinukaban SE minta semua pihak agar menjaga suasana damai dan kondusif di Tanah Karo."Apa pun keputusan MA harus dihargai, diharapkan masyarakat Karo bisa melihat kondisi ini dengan jernih di atas kepentingan semuanya, adalah untuk kepentingan perjalanan pemerintah daerah sendiri dan untuk kebaikan Tanah Karo,''harapnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar sidang paripurna setelah menerima salinan keputusan MA. "Apa pun keputusannya ini sudah final, ini akan kami sampaikan dalam paripurna, sesuai dengan langkah DPRD, berarti ada kewajiban dari DPRD untuk menyampaikannya kepada Mendagri,"kata Effendy.
Proses pemakzulan ini selanjutnya akan disahkan Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, dan sesuai dengan UU pemerintahan daerah, Wakil Bupati Karo akan naik ‘panggung’ menggantikan posisi Karo Jambi.
Berbagai informasi lain yang sempat diperoleh andalas dari sumber di Kantor Bupati Karo, mengatakan Bupati Karo Jambi layak dimakzulkan. Seandainya tadi tidak ada pemakzulan, daerah ini akan makin hancur. Bisa kita lihat selama tiga tahun kepemimpinannya, pembangunan berjalan di tempat, karena tidak roh kerakyatan dan visi yang jelas.
Ditambahkan, pejabat atau staf yang idealis malah terkesan di ”kotak”. Birokrasi jadi rusak. Pinter bodo sama saja, yang dibutuhkan untuk naik jabatan adalah uang, dan loyal kepada penguasa. Promosi atas dasar kinerja, kompetensi bahkan integritas termarginalkan. Asal administratif dan jumlah uang sesuai, maka pangkat naik. Lingkaran setan korupsi menggelinding dan lama-lama semakin besar. Mulai dari staf hingga elit terlibat proses korupsi dan bahkan reproduksi koruptor. Akibat ini semua pelayanan publik makin terabaikan, tidak transparan dan proses birokrasi menjadi mahal serta korup. Rakyat merana.
“Jadi pemakzulan tersebut sebenarnya kehendak Tuhan melihat penderitaan warga daerah ini. Sinabung saja sekarang sudah mulai “tidur” semenjak keluarnya putusan tersebut. Benar memang, tidak ada hubungannya sama sekali dengan alam, tapi itulah faktanya, dan waktunya bersamaan. Percaya tidak percaya, Gunung Sinabung mulai tenang,” sindirnya.
Sumber: http://harianandalas.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar