Selasa, 25 Februari 2014

Tim DPRD Karo Akan Jemput Putusan MA

Pimpinan DPRD Karo plus tim angket akan menjemput petikan putusan Mahkamah Agung (MA) ke Jakarta atas dikabulkannya permohonan pimpinan dewan tentang pemakzulan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

“Bila hingga saat ini surat putusan MA belum sampai di sekretariat dewan, kami (tim DPRD Karo) berangkat menjemput surat keputusan MA RI itu ke Jakarta, hari ini, Selasa (18/2). Karena putusan MA yang terbit dan muncul melalui website kepaniteraan. mahkamahagung.go.id itu sudah pasti resmi dan sah. Lembaga dewan harus pro aktif menjemput bola, sebab kalau kita menunggu, prosesnya akan memakan waktu,” kata Ketua DPRD Karo, Efendy Sinukban SE didampingi Wakil ketua Ferianta Purba SE, Onasis Sitepu ST dan Ketua tim Angket Frans Dante Ginting.

“Kita harus bergerak cepat, demi kelancaran dan kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah ini (Karo-red). Surat tugas untuk berangkat menjemput putusan MA itu sudah dipersiapkan pihak sekeretarian dewan, kami tinggal berangkat,” ujarnya.

Putusan MA itu inkrah, final dan mengikat, tidak ada lagi tawar menawar, tidak ada lagi peninjauan kembali (PK). Artinya, atas putusan MA itu, dapat dipastikan Bupati Karo akan diberhentikan dari jabatannya, tinggal menunggu prosedur saja, katanya.

“Memang secara kelembagaan, DPRD Karo belum menerima surat pemakzulan itu. Tapi itu sudah pasti benar. Tinggal waktu saja. Paling tidak, dua bulan ini paling lambat, pergantian bupati sudah pasti terjadi. Bupati Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, paling sebulan lebih sudah dilengserkan secara tidak terhormat. Hal ini sesuai peraturan. Kalau sudah nanti diparipurnakan, dan hasilnya sudah diserahkan kepada presiden, paling lama 30 hari sudah harus ada keputusan untuk pemberhentian bupati,” tandas Efendy, Feri, Onasis dan Dante.

Seperti keterangan pers Kapuspen Kemendagri Didik Supryatno di Jakarta belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi, yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Karo, 15 Januari 2014. Dengan keputusan ini, dapat dipastikan Bupati Karo Jambi akan diberhentikan dari jabatannya.

“Kemendagri tentu akan menindaklanjuti putusan itu. Namun tentunya ada prosedur yang harus dilewati,” ujar Efendy didampingi Feri, Onasis dan Dante menirukan ucapan Didik Suprayatno.

Menurut Didik, sesuai prosedur hukum yang berlaku, DPRD terlebih dahulu harus memegang salinan putusan MA. Kemudian menindaklanjutinya dengan membahas apakah pemakzulan akan tetap berjalan atau tidak.

Diungkapkannya, DPRD perlu segera mengirimkan permohonan pemakzulan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), untuk diteruskan kepada Presiden lewat Kemendagri. Jika tidak ada halangan, kata dia, status Bupati Karo sudah dapat diputuskan 30 hari sejak usulan DPRD diterima. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 29 ayat 4 (e). Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul itu.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, supaya jangan ada lagi pro dan kontra, harus semua pro rakyat. Terimalah keputusan MA itu dengan lapang dada, supaya roda pemerintahan di daerah ini dapat berjalan dengan dengan baik,” ujar Efendy.

Pantauan wartawan di kantor Pemkab Karo Kabanjahe, Senin (17/8), suasana di kantor bupati lain dari biasa. mobil dinas Bupati Karo yang biasa parkir di beranda kantor Pemkab Karo itu terlihat tidak ada, begitu juga mobil dinas Wakil Bupai Karo Terkelin Brahmana juga tidak terlihat parkir.

Bahkan Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti tidak mengikuti upacara hari kesadaran nasional yang diselenggarakan Senin (17/2). Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kabag Protokuler Binaria Surbakti SIP, dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa sebab ketidakhadiran bupati menghadiri upacara itu.

Hal yang sama dikatakan Kabag Sosial Sarjana Purba. “Kami tidak tahu soal ketidak hadiran bupati, bagian sosial hanya menyusun tertib acara dan jadwal pelaksanaan hari kesadaran nasional setiap bulan pada tanggal 17,” ujar Sarjana.

Kadis Kominfo Karo, Drs Kenan Ginting mengatakan pada Analisa saat dihubungi melalui telepon, Senin (17/2). Kedudukan Bupati Karo belum berganti sebagaimana di isukan. Kena Ukur Karo Jambi Surbakti masih menjalankan tugas seperti biasa.

“Pemkab atau bupati sendiri belum menerima salinan surat pemakzulan itu. Saat saya mencari protab di draf putusan MA mengenai pemberhentian Bupati Karo belum kita temukan, karenanya, pemakzulan Bupati Karo sekarang ini masih dianggap isu belaka,” ujarnya

Akibat munculnya isu terbitnya surat pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dari MA, sedikit banyak mengganggu sistem kinerja Pemkab Karo saat ini.

Kenan mengungkapkan, jika memang terbukti bersalah Bupati Karo sekarang ini dan dimakzulkan guna diganti dengan yang baru, para staf pegawai pemkab tentu siap menerima putusan itu.

Namun bila surat pemakzulan itu hanya isu belaka, dan bermuatan kepentingan politik, hendaknya dihentikan karena dianggap sudah mengganggu kinerja Pemkab, kata Kenan Ginting.



Sumber:http://www.analisadaily.com/news/read/tim-dprd-karo-akan-jemput-putusan-ma/7218/2014/02/18

Tidak ada komentar: